DPR RI saat ini tengah mendorong pembahasan RUU pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang (UU) baru.
Pos Indonesia belum dapat membayar imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,12 miliar akibat kondisi kas yang terbatas.kesehatan mental
Pemerintah dan BUMN berkolaborasi membantu masyarakat NTT pasca-gempa. Pemulihan layanan vital, penyaluran bantuan, dan dukungan operasional terus dilakukan.berita Indonesia